Tuesday 22 November 2011

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan sosial atau di sebut juga Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis(Pitirim A. Sorokin). Pelapisan sosial kenyataanya dapat di ketahui dalam masyarakat yaitu dengan munculnya kelas-kelas tinggi dan kelas kelas yang lebih rendah.
Adapun pengertian pelapisan sosial menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang di tandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. Didalam masyarakat pelapisan masyarakat ini muncul karena gengsi kemasyarakatan sehingga timbulah pembedaan kelas-kelas dalam masyarakat, ada kelas-kelas tinggi yatu mereka yang mempunyai kekuasaan lebih dan hak-hak istimewa di banding dengan kelas-kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang umum dalam suatu masyarakat dimanapun dan kapanpun pasti selalu ada Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.

Jadi dpat kita simpulkan bahwa Pelapisan sosial adalah perbedaan tinggi dan rendahnya suatu kedudukan  seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Yang menentukan tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu biasanya disebabkan oleh macam-macam perbedaan, sepertihalnya  kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.

Mengenai pelapisan sosial saya akan membahas lebih dekat dengan contoh di negeri kita ini, di indonesia kita ini secara tidak langsung terjadi pelapisan sosial antara kalangan atas dan kalangan bawah, kalangan atasnya adalah mereka yang memiliki kekuasaan di pemerintah dan kalangan bawahnya adalah rakyat, kita dapat melihat bahwa pembedaan kelas ini begitu mencolok, contohnya saja dalam penegakan hukum, kesannya di negeri ini pemerintah lebih condong melindungi mereka yang duduk di kursi pemerintahan di banding melindungi keadilan rakyat. Menurut kenyataan yang terjadi para pejabat negera yang mencuri kesejahteraan rakyat dengan kata lain melakukan Korupsi sangat sulit ditangkap dan di jerat hukum ketimbang rakyat biasa yang melakukan kejahatan misalkan pencurian kecil-kecilan, sekalipun misalkan pejabat negara di tangkap maka yang mereka huni bukan penjara-penjara biasa, akan tetapi penjara bak hotel berbintang.

Dari kasus di atas terlihat sangat mencolok pelapisan sosial antara kelas-kelas atas dan kelas-kelas rendah, dapat terlihat kelas-kelas atas mempunyai wewenang lebih dan kekuasaan lebih ketimbang kelas rendah, dan kesanya semuanya bisa di beli dengan uang termasuk keadilan dapat di beli dengan uang.

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan  satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama  sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
http://bulletin-it.blogspot.com/2010/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html

Tuesday 15 November 2011

Bab 5


Warga Negara dan Negara

Menurut Utrech, Hukum ialah himpunan peraturan – peraturan atau larangan – larangan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati masyarakat
Sifat dan ciri – ciri hukum:
Ciri – ciri :
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan harus dipatuhi setiap orang
Sumber – sumber hukum
-          Segala sesuatu yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber – sumber hukum formal:
a.      Undang – undang
b.      Kebiasaan
c.       Keputusan – keputusan hakim
d.      Traktat
e.      Pendapat Sarjana hukum
Pembagian Hukum
1.      Menurut sumbernya:
a.      Hukum undang – undang
b.      Hukum kebiasaan
c.       Hukum traktat
d.      Hukum Yurisprudensi
2.      Menurut bentuknya
a.      Hukum tertulis
b.      Hukum tidak tertulis
3.      Menurut waktu berlakunya
a.      Ius Constitutum
b.      Ius Constituendum
c.       Hukum asasi
4.      Menurut Tempat berlakunya
a.      Hukum nasional
b.      Hukum Internasional
c.       Hukum Asing
d.      Hukum Gereja

5.      Menurut cara mempertahankannya:
a.      Hukum material
b.      Hukum formal
6.      Menurut Sifatnya
a.      Hukum yang memaksa
b.      Hukum yang mengatur
7.      Menurut Wujudnya
a.      Hukum objektif
b.      Hukum subjektif
8.      Menurut isinya
a.      Hukum privat
b.      Hukum public

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunya kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Tugas utamanya adalah :
a.      Mengatur dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dan yang lainnya
b.      Mengaru dan mnyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk mencikptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat – sifat Negara:
a.      Sifat memaksa , Negara mempunyai kekuasaan untuk menggguankan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
b.      Sifat monopoli, Negara mempunya hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujan bersama dari masyarakat
c.       Sifat mencakup semua,semua peraturan perundang-undagan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk – bentuk Negara:
a.      Negara kesatuan – Negara merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu berada pada Pusat.
b.      Negara serikat – Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur – unsur Negara:
a.      Harus memiliki wilayah
b.      Memiliki rakyat
c.       Memiliki pemerintahanya
d.      Mempunyai tujuan
e.      Mempunyai kedaulatan
Tujuan Negara Republik Indonesia
a.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan Umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Pemerintah – alata perlengkapan Negara seluruhnya ( aparatur Negara ) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara.
Pemerintahan – segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, berusumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah Negara itu demi tercapainnya tujuan Negara.
Warganegara ialah rakyat yang tinggal dalam sebuah Negara. Kriteria dalam menentukan warganegara ialah:
a.      Kriterium kelahiran, Ius sanguinis
b.      Kriterium kelahiran, Ius soli
Syarat – syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang – undang , diatur dalam UUD 1945 Pasal 26, Penjelasan umum UU no.62 tahun 1958, Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 tahun 1958.(mengenai kewarganegaraan). UUD 1945 pasal 27(2),pasal 30 (1), 31 (1), 27(1), 29 (2), 28, 27 (1), 30 (1),semuanya mengatur tentang kewarganegaraan mengenai, hak kewajiban warga Negara Indonesia.

sumber : buku MKDU softskill gunadarma.

Tuesday 8 November 2011

Bab 4. Pemuda dan Sosialisasi

A.  Internalisasi Belajar dan Spesialisasi

Pemuda adalah generasi penerus bangsa yang di dalam dirinya ditanamkan / dibebani bermacam – macam harapan, salah satunya adalah masa depan yang cerah, dari generasi di atasnya yaitu generasi tua.  Sedangkan sosialisasi adalah proses pembauran/penyesuaian diri dengan lingkungan sekitar. Hubungannya dengan pemuda adalah dengan sosialisasi yang baik, maka masa depan pemuda tersebut dapat terjamin, lain hal jika dalam proses sosialisasi, pemuda memilih sosialisasi yang buruk, dan akan berakhir buruk pula.
Pemuda sebagai penerus generasi bangsa mempunyai peranan penting di dalam hidupnya. Salah satunya adalah membangun bangsa dan Negara yang aman, damai, tentram, maju dan memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik dan benar. Kreatifitas pemuda juga diperlukan dalam pembangunan ini,  sehingga pembangunan bangsa ini dalam jangka panjang tetap berkesinambungan dan dapat terwujud.

B.   Pemuda dan Identitas

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah, semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya menggunakan pola dasar yaitu keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0323/U/1978 sebagai pedoman sehingga pelaksanaan pembangunan generasi muda dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud. Pola – pola dasar tersebut disusun berlandaskan:
1.      Landasan idiil                    : Pancasila
2.      Landasan konstitusional    : Undang – Undang Dasar 1945
3.      Landasan strategis            : Garis – Garis Besar Haluan Negara
4.      Landasan historis              : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi         Kemerdekaan 17 Agustus 1945
5.      Landasan normative         : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat

Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda:
a.      Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal -  bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah – masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehiduapn berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
b.      Generasi muda  sebagai obyek pembinaan dan pengembagan ialah mereka yang masi memlerlukan pmebinaan dan pengembanan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuan – kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibqatkan secara fungsional. 

Masalah – masalah yang dapat timbul pada generasi muda:
a.      Menurunnya jiwa idealism, patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
b.      Belum dapat gambaran akan masa depannya
c.       Tidak ada keseimbangan atar jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, formal maupun informal.
d.      Sempitnya lapangan pekerjaan serta tingginya tingkat pengangguran di generasi muda, mengakibatkan penurunan produktirvitas nasioanl dan akibat terburuk ialah dapat memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional
e.      Kekurangan gizi,
f.        Perkawinan di bawah umur terutama di daerah pedesaan
g.      Pergaulan bebas yang membahayakan sendi perkawinan dan kehidupan keluarga
h.      Kenakalan remaja/penyalahgunaan narkotik
i.        Peraturan perundangan menyangkut generasi muda belum ada

Potensi yang dimiliki oleh pemuda:
a.      Idealism dan daya kritis.
b.      Dinamika dan kreatifitas
c.       Keberanian mengambil resiko
d.      Optimis dan kegairahan semangat
e.      Sikap kemandirian dan disiplin murni
f.        Terdidik
g.      Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h.      Patrotisem dan nasioanlisme
i.        Sikap kesatria
j.        Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
Tujuan Pokok sosialisasi:
·         Tiap orang mendapatkan ilmu pengetuahuan yang dibutuhkan di dalam masyarakat
·         Individu dapat berkomunikasi efektif dan mengembankan kemampuannya
·         Pengendalian fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan – latihan mawas diri yang tepat.
·         Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atu kelompok khususnya dan masyarakat pada umumnya.



 Sumber: MKDU GUNADARMA

Tuesday 1 November 2011

Penduduk, Individu, Kelompok, Masyarakat, Urbanisasi

A.      Pengertian Individu
Individu berasal dari kata latin, “individuum”  yang artinya “ yang tak terbagi”.  Dapat disimpulkan bahwa individu adalah sebuah sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kumpulan / kesatuan paling kecil dan terbatas. Kaitannya dengan Ilmu social adalah individu menyangkut tabiatnya dengan kehidupan jiwa yang majemuk, dan menekankan penyeledikan kepada kenyataan / realitas hidup yang istimewa, tak seberapa dapat mempengaruhi kehidupan manusia.
B.      Pengertian Pertumbuhan
            Pertumbuhan adalah perubahan atau metamorphosis ke arah / menuju ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa.  Ini disebut dengan proses. Menurut beberapa ahli, pertumbuhan adalah proses asosiasi, pada proses ini yang menjadi utama adalah bagian – bagian. Bagian – bagian inilah yang terkait satu dengan yang lain membentuk suatu asosisasi.  Menurut para psikolog, pertumbuhan adalah proses sosialisasi yaitu proses perubahan dari sifat mula – mula yang asosisal atau juga social kemudian tahap demi tahap di sosialisasikan.

C.      Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan
Beberapa factor yang ada yaitu:
a.      Faktor Pendirian Nativistik
Faktor ini disebabkan karena adanya pendapat bahwa pertumbuhan individu itu semata – mata ditentukan oleh factor keluarga / garis keturunan/ bawaan dari lahir. Sebagai contoh seorang ayah yang ahli dalam bidang seni, mempunyai anak yang nantinya akan sama seperti ayahnya, yaitu sebagai seniman.

b.      Faktor Pendirian Empiristik dan Environmentalistik.
Pendirian ini berlawanan dengan Nativistik, pertumbuhan individu semata – mata tergantung pada lingkungan.  Pendirian ini adalah kelanjutan dari faham emperisme.

c.        Faktor pendirian Konvergensi dan interaksionisme.
Faktor ini lah yang paling banyak diikuti oleh para ahli , suatu modifikasi yang sering dianggap sebagai perkembangan lebih jauh, pendirian ini dapat diartikan pandangan dinamis yang menyatakan bahwa interaksi antara dasar (turunan) dan lingkungan dapata menentukan pertumbuhan individu.

D.     Fungsi Keluarga
Keluarga adalah unit terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Secara umum, fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan –pekerjaan atau tugas – tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu sendiri. Fungsi – fungsi yang lain dapat di deskrisikan sebagai berikut :
a.      Fungsi Biologis :    Menyediakan persiapan perkawinan bagi anak – anaknya.
b.      Fungsi Pemeliharaan:  Melindungi tiap – tiap anggota keluarga dari gangguan –gangguan udara/ penyakit/bahaya.
c.       Fungsi Ekonomi:    Menyedikan makan dan minum, kebutuhan pakaian untuk menutup tubuh, dan kebutuhan tempat tinggal.
d.      Fungsi Keagamaan:           mewajibkan untuk menjalankan / memeluk agama sesuai dengan ideology Pancasila.
e.      Fungsi Sosial :        mempersiapakan anak – anaknya dengan bekal – bekal untuk bersosialisasi dengan lingkungan luar, menerapkan nilai – nilai dan norma norma yang ada.

E.      Pengertian Keluarga dan Masyarakat
Keluarga adalah manifestais daripada dorongan seksual sehingga landasan kehidupan seksual suami istri.  Ki Hajar Dewantara berpendapat bahwa keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerit dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial , enak dan berkehendak bersama – sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing – masing anggotanya.

Masyarakat adalah Suatu kebulatan daripada segala Perkembangan dalam hidup bersama antara manusia dengan manusia.
Penggolongan masyarakat :
a.      Masyarakat sederhana ( primitive) pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin.
b.      Masyarakat modern (maju). Merupakan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai.
Perbedaan masyarakat industry dan masyarakat non – industry
Non industry, umumnya hanya terikat dengan pekerjaan , keahlian tertentu , berbeda dengan masyarakat industry, masyarakat ini lebih merasakan perkejaan itu dikerjakan karena kebutuhan dan adanya rasa senasib sepenganggungan.

F.       Hubungan antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat
a.      Makna individu, yang tidak dapat dibagi – bagi / dipisahkan lagi.
b.      Makna keluarga, Kelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat.
c.       Makna masyarakat, Kumpulan dari inidividu – individu yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama dalam waktu yang lama.
Individu, keluarga dan masyarakat merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Manusia adalah makhluk social tidak dapat hidup tanpa orang lain, oleh karena itu, individu membentuk keluarga, keluarga tidak terlepas dari masyarakat, maka dari itu, masyarakat adalah kumpulan dari keluarga – keluarga.

G.     Urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan masyarakat desa ke kota.         Hal ini disebabkan oleh adanya keinginan perubahan masyakat desa menjadi masyarakat kota, dan sebuah daearah mempunyai daya tarik sedemikian rupa, sehingga orang – orang / pendatang semakin banyak. Sebab – sebabnya  secara umum dapat dideskripsikan sebagai berikut:
a.      Daerah termasuk pusat pemerintahan contohnya  Jakarta.
b.      Letak tempat tersebut strategis untuk usaha/perdagangan.
c.       Timbul industry di daerah tersebut, yang memproduksi barang – barang maupun jasa – jasa.


Sumber : Diktat Kuliah  - MKDU ILMU SOSIAL DASAR , Penerbit GUNADARMA